Pengertian dan Dasar Hukum Khiyar
Khiyar artinya hak boleh memilih di antara dua pilihan, yaitu meneruskan jual beli, atau menarik kembali (membatalkan) jual beli. Tujuan khiyar adalah agar kedua belah pihak yang akan berjual beli dapat berpikir kemaslahatannya masing-masing. Tujuan khiyar antara lain agar di kemudian hari tidak ada penyesalan karena merasa tertipu atau dirugikan.
Hukum khiyar adalah sah atau boleh selama tidak menyimpang dari syarat Islam. Karena itu, khiyar yang bertujuan untuk penipuan, pekhianatan, dan sebagainya adalah haram atau terlarang.
Macam-macam Khiyar
Khiyar ada empat macam, yaitu :
1. Khiyar Majlis
Artinya, si pembeli dan si penjual memiliki dua hak, selama mereka masih ada di dalam satu tempat jual beli (majelis).
Khiyar majlis dianggap tidak berlaku lagi apabila :
a. Keduanya memilih untuk meneruskan akad jual beli.
b. Keduanya telah terpisah dari tempat jual beli
2. Khiyar Syarat
Artinya khiyar itu dijadikan syarat sewaktu akad oleh keduanya, atau oleh salah satunya, misalnya si penjual : "Saya jual barang saya dengan harga sekian dengan syarat saya berhak memilih antara meneruskan atau membatalkan akad dalam sepekan atau kurang dari sepekan."
Menurut sabda Rasulullah, sebaiknya masa khiyar tidak boleh lebih dari tiga hari tiga malam sejak mulai akad.
Menurut sabda Rasulullah, sebaiknya masa khiyar tidak boleh lebih dari tiga hari tiga malam sejak mulai akad.
3. Khiyar 'Aib (cacat)
Artinya pembeli tidak boleh mengembalikan barang yang dibelinya, apabila pada barang yang dibelinya itu ada cacat yang mengurangi manfaat barang itu.
Syarat-syarat terhadap mabi' (barang yang dijual) yang dapat dianggap cacat, menurut anggapan umum adalah :
a. Membeli kambing untuk kurban dan ternyata sobek telinganya.
b. Cacatnya sulit dihilangkan.
c. Cacatnya terjadi ketika barangnya masih di tangan penjual.
d. Cacatnya tidak hilang sebelum jual beli dibatalkan, akan tetapi apabila sebelum dibatalkan cacatnya sudah hilang maka barang yang sudah dibeli itu tidak dapat dikembalikan.
4. Khiyar ru'yah
Artinya hak pilih bagi pembeli untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan jual beli yang ia lakukan terhadap objek yang belum ia lihat ketika akad berlangsung.
Jadi, khiyar ru'yah itu hanya diberikan kepada pembeli dan orang yang semisalnya, bukan diberikan kepada penjual.
Eksitensi Khiyar
Seiring dengan hiruk-pikuknya dunia selama ini dan pesatnya kemajuan teknologi, transaksi jual beli dengan mudah dilakukan melalui fasilitas internet, telepon, dan sebagainya. Pembeli atau penjual dapat memesan barang, sedangkan kesepakatan harga dan jumlah yang ia inginkan, dibuatkan dalam bentuk faktur pengiriman barang. Tujuannya adalah untuk meneliti keadaan barang kiriman apakah sudah sesuai pesanan atau jika ada cacat (khiyar 'aibi).
Khiyar semacam ini dalam praktinya sudah banyak dijumpai dengan harapan pihak penjual dan pembeli tidak saling dirugikan. Contohnya :
Dalam bukti faktur pengiriman barang tercantum tentang :
• Nama barang
• Harga barang
• Jumlah pesanan barang
• Tempat pengiriman barang, dsb.
Untuk keterangan lebih lanjut tentang khiyar, silahkan klik disini
Sekian dari saya,
Semoga bermanfaat 😊😊😊
Untuk keterangan lebih lanjut tentang khiyar, silahkan klik disini
Sekian dari saya,
Semoga bermanfaat 😊😊😊